Pengertian Jual Beli dalam Pandangan Syariah
Menurut pandangan Syariah, jual beli atau perdagangan merujuk pada pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan qabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam. Dalam bahasa Arab, jual beli atau perdagangan ini sering disebut dengan kata al-bay’u, atau al-tijarah.
Memiliki Harga yang Jelas
Syarat terakhir adalah adanya harga yang jelas dalam transaksi jual beli. Harga harus ditentukan secara tegas dan tidak samar atau ambigu. Penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga. Ketentuan harga yang jelas memastikan keadilan dan menghindari keraguan atau perselisihan di kemudian hari.
Perekonomian Dua Sektor (Perekonomian Tertutup)
Perekonomian dua sektor merupakan hubungan antara dua pelaku ekonomi yaitu rumah tangga konsumen atau RTK dengan rumah tangga produsen yaitu RTP.
Sesuai dengan gambar di atas, aliran 1 atau pasar faktor, di mana RTP sebagai produsen memberikan barang dan jasa kepada RTK, dan sebagai timbal balik, RTK sebagai konsumen ada harga yang harus dibayar kepada RTP.
Untuk aliran 2, atau pasar produk, RTK sebagai pemasok faktor produksi kepada RTP, memberikan faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, dan lain-lain.
Sebagai pengguna faktor produksi, maka RTP harus memberikan gaji, pendapatan, bunga, keuntungan, dan lain-lain kepada RTK.
Jual Beli Istishna
Jual beli Istishna adalah jenis transaksi jual beli yang melibatkan pemesanan atau pesanan barang yang akan dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Dalam Istishna, pembeli memberikan pesanan kepada penjual untuk membuat barang dengan spesifikasi tertentu. Penjual akan bertanggung jawab untuk membuat barang tersebut sesuai dengan pesanan. Istishna biasanya digunakan dalam transaksi pembuatan bangunan, seperti rumah, gedung, atau proyek konstruksi lainnya.
Jual beli Ijarah adalah jenis transaksi jual beli yang melibatkan penyewaan atau penggunaan barang untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Dalam Ijarah, penyewa (pembeli) membayar sewa kepada pemilik (penjual) untuk menggunakan barang yang disewakan selama jangka waktu yang telah ditentukan. Contoh umum penggunaan Ijarah adalah sewa kendaraan, rumah, atau mesin.
Sebagai umat muslim, penting untuk mempelajari dan memahami hukum-hukum Syariah terkait jual beli agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam bertransaksi. Maka dari itu, dalam upaya mencerahkan masyarakat untuk menerapkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.
Sharia Knowledge Centre (SKC) bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.
Sobat Zenius masih ingat nggak nih kegiatan ekonomi terdiri dari produksi, distribusi dan konsumsi. Agar kegiatan ini dapat terjadi, tak lupa ada yang dinamakan pelaku ekonomi. Apa sih itu?
Oh iya pembahasan yang lebih jelas mengenai kegiatan ekonomi udah pernah dibahas di artikel mengenai Ilmu Ekonomi dan Permasalahannya.
Pada artikel ini kita bakal bahas peran pelaku ekonomi yang terdiri dari Rumah Tangga Produsen (RTP), Rumah Tangga Konsumen (RTK), Rumah Tangga Negara (RTN) atau pemerintah dan Masyarakat Luar Negeri atau Internasional.
Selain itu, kita juga akan membahas hubungan antar pelaku ekonomi dalam Diagram Lingkar atau Circular Flow Diagram beserta peran rumah tangga konsumen, produsen, dan tata negara.
Yuk, kita kupas tuntas satu-satu!
Penjual dan Pembeli Melakukan Transaksi Secara Sadar dan Ridha
Syarat pertama dalam jual beli dalam Islam adalah bahwa penjual dan pembeli harus melakukan transaksi dengan kesadaran dan ridha. Artinya, keduanya harus sepakat secara sukarela untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Transaksi ini akan memberikan keadilan dan keberkahan dalam jual beli tersebut.
Sumber Hukum Jual Beli Syariah
Perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diperbolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak ulama, sehingga hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya, setiap umat muslim dapat melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apa pun.
Adapun dasar disyariatkannya jual beli adalah sebagai berikut:
Aturan dasar dalam kegiatan perdagangan atau jual beli telah difirmankan oleh Allah melalui Qur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat 275 yang artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dari Rifa’ah bin Rafi’ melalui hadits riwayat Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim, Rasulullah pernah bersabda mengenai hukum keberadaan kegiatan jual beli:
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”
Kata mabrur yang dimaksudkan di dalam hadits ini adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.
Perekonomian Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)
Perekonomian empat sektor terdiri dari RTK, RTP, RTN atau pemerintah, dan masyarakat luar negeri.
Meskipun gambar circular flow diagram 4 sektor di atas terlihat rumit, namun kalau elo udah paham konsep diagramnya dari perekonomian dua sektor dan tiga sektor pasti kalian langsung paham.
Interaksi antar pelaku ekonomi antara RTP-RTK, RTK-RTN, RTP-RTN, pada dasarnya sama, yang membedakan adalah adanya hubungan RTP dengan masyarakat luar negeri, dan hubungan antara RTK dengan masyarakat luar negeri.
RTP sebagai produsen untuk masyarakat luar negeri yaitu melakukan ekspor, dan masyarakat luar negeri sebagai produsen untuk RTK atau masyarakat negara kita yaitu melakukan impor.
Kurang lebih itu ya, penjelasan mengenai peran pelaku ekonomi dalam perekonomian beserta dengan hubungan antar pelaku ekonominya.
Elo sekarang sudah paham kan apa peran pelaku ekonomi dalam perekonomian.
Tapi kalau masih kurang dan butuh pembahasan materi ini dalam bentuk video singkat dan diajarkan oleh tutor ekonomi dari Zenius, elo bisa liat di materi peran pelaku ekonomi dalam kegiatan ekonomi atau dengan klik banner di bawah ini.
Semoga artikel ini membantu kalian ya, selamat belajar!
Selain itu, Sobat Zenius juga bisa belajar contoh soal dan pembahasan dari mata pelajaran lainnya lewat paket belajar Aktiva Sekolah dari Zenius, lho!
Dengan paket tersebut, elo berkesempatan ikut ujian try out sekolah, ikut sesi live class per minggunya, hingga mengakses ribuan video premium dari Zenius.
Tunggu apa lagi? Yuk, klik banner di bawah ini untuk berlangganan!
Baca Juga Artikel Ekonomi Lainnya
Apa yang Dimaksud dengan Masalah Ekonomi?
Perbedaan Sistem Ekonomi
Jenis Uang, Pengertian, Fungsi, dan Teori Nilai Uang
Originally published February 2, 2021Updated by Silvia Dwi & Maulana Adieb
Rekening BCA menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Indonesia karena keamanannya, jaringan luas, serta kemudahan akses. Namun, memiliki rekening BCA…
Rekening BCA menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Indonesia karena keamanannya, jaringan luas, serta kemudahan akses. Namun, memiliki rekening BCA…
Rekening BCA menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Indonesia karena keamanannya, jaringan luas, serta kemudahan akses. Namun, memiliki rekening BCA…
Rekening BCA menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Indonesia karena keamanannya, jaringan luas, serta kemudahan akses. Namun, memiliki rekening BCA…
Seperti kita ketahui, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Namun seiring berkembangnya teknologi, layanan perbankan kini semakin beragam. Tidak hanya sekadar melakukan transaksi seperti transfer dan tarik tunai, kini kamu bisa membeli pulsa hingga kuota murah melalui ATM ataupun secara online.
Tahukah kamu bahwa bank-bank yang kita kenal selama ini ternyata dikelompokkan menurut tingkatannya? Ada bank skala kecil dan ada bank skala besar. Pengelompokan jenis bank ini diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Sistem pengelompokan ini dibuat guna meningkatkan daya saing di dalam dunia perbankan agar setiap perusahaan mampu berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Kemudian mengacu pada POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum, diatur pula mengenai peningkatan secara bertahap permodalan bank umum, termasuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kantor cabang luar negri, yakni pemenuhan Modal Inti minimum dan CEMA (Capital Equivalency Maintained Assets) minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Sebelum adanya pengelompokan bank berdasarkan modal inti (KBMI), pengelompokan bank sebelumnya didasarkan pada kegiatan usaha yang dikenal dengan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Ketentuan mengenai BUKU dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012. Di dalam PBI tersebut tercantum 4 kategori BUKU mulai dari BUKU 1 hingga BUKU 4.
BUKU 1 merupakan kategori terendah, sedangkan BUKU 4 termasuk kategori tertinggi dibanding BUKU lainnya. Agar kamu dapat lebih memahami perbandingan modal inti setiap kategori, berikut rinciannya:
BUKU 1: Modal inti sampai dengan 1 triliun rupiah.
BUKU 2: Modal inti lebih dari 1 triliun rupiah hingga 5 triliun rupiah.
BUKU 3: Modal inti lebih dari 5 triliun rupiah hingga 30 triliun rupiah.
BUKU 4: Modal inti lebih dari 30 triliun rupiah.
Karena adanya perbedaan dalam kepemilikan modal inti, maka tiap-tiap kategori memiliki kelengkapan layanan dan cakupan wilayah yang berbeda-beda. Untuk bank yang masuk ke dalam kategori BUKU 1 dan 2, wilayah kerjanya hanya mencakup wilayah nasional saja. Sementara kategori BUKU 3 dan 4 memiliki fasilitas layanan yang lebih lengkap dan bisa melayani urusan perbankan hingga ke luar negeri.
Dengan adanya pengelompokan ini, bank umum senantiasa terpacu untuk meningkatkan modal intinya sehingga level kategorinya juga bisa meningkat. Peningkatan kategori ini ini tentu saja akan berpengaruh terhadap cakupan kegiatan usaha yang lebih luas. Pada gilirannya, potensi pendapatan yang bisa diperoleh bank akan lebih besar.
Sejak tahun 2021, OJK tidak lagi mengklasifikasikan bank-bank umum di Indonesia berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, 2, 3, dan 4. OJK kini menggunakan klasifikasi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Dalam aturan terbarunya, OJK menaikkan modal minimal bank di tiap kategorinya. Mengapa penentuan modal inti begitu penting? Karena hal tersebut memiliki keterkaitan dengan tingkat keamanan serta kekuatan suatu bank dalam menghadapi risiko operasionalnya. Artinya, bank dengan modal inti yang tinggi memiliki tingkat keamanan yang tinggi dalam mengelola dana nasabahnya. Begitupun sebaliknya.
Berdasarkan modal intinya, bank dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu KBMI 1, 2, 3, dan 4.
KBMI 1: Modal inti sampai dengan 6 triliun rupiah.
KBMI 2: Modal inti lebih dari 6 triliun rupiah hingga 14 triliun rupiah.
KBMI 3: Modal inti lebih dari 14 triliun rupiah hingga 70 triliun rupiah.
KBMI 4: Modal inti lebih dari 70 triliun rupiah.
Pengelompokan ini berlaku untuk bank berbadan hukum Indonesia, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, unit usaha syariah bank, dan kantor cabang bank luar negeri (KCBLN). Untuk unit usaha syariah bank, ketentuan modal inti mengacu pada modal inti bank yang menjadi induknya.
Perubahan penggolongan bank umum ini jelas berpengaruh pada posisi atau kedudukan masing-masing bank. Sebelumnya dengan menggunakan kategori BUKU, terdapat delapan bank umum yang menduduki ‘kasta’ tertinggi. Namun dengan kategorisasi yang baru dengan KBMI, hanya terdapat empat bank umum saja yang menduduki posisi tertinggi, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Perubahan sistem dari BUKU menjadi KBMI sempat membuat 5 bank “turun kasta”. Kelima bank tersebut adalah Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, PaninBank, Bank Permata, dan Bank OCBC NISP. Kelima bank tersebut kini digolongkan menjadi KBMI 3.
Setelah aturan ini dibuat, ke depannya tidak akan ada lagi bank umum yang memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun. Pada tahun 2021 modal inti bank umum yaitu sebesar Rp2 triliun, dan Rp3 triliun di tahun 2022. Oleh karena itu, untuk bisa memenuhi persyaratan terkait modal inti, banyak bank kecil yang melakukan right issue atau penambahan modal dari investornya.
Apabila bank tidak mampu memenuhi modal inti minimum sampai batas yang dimaksud, bank-bank tersebut harus “terdegradasi” dan berubah status dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun untuk bisa bertahan, opsi untuk menggabungkan bank atau merger juga dapat dilakukan.
Finex adalah salah satu broker berjangka yang cukup populer di Indonesia. Dengan fokus pada layanan trading forex, emas, dan komoditas,…
Syarat Jual Beli dalam Syariah
Jual beli dalam syariah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan ajaran syariah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat jual beli dalam Islam:
Masyarakat Internasional atau Luar Negeri
Karena memiliki SDA dan juga SDM yang berbeda-beda, suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu peran masyarakat internasional atau masyarakat luar negeri sangat penting, yaitu dalam kegiatan ekspor dan impor.
Peran masyarakat luar negeri dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
Beberapa Praktik Jual Beli dan Pandangannya Menurut Syariah
Dalam Islam, terdapat berbagai macam jual beli yang diakui dan diatur berdasarkan hukum syariah. Beberapa jenis jual beli yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini: