Razia Zebra Seperti Apa

Razia Zebra Seperti Apa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang digelar Operasi Zebra 2024, ketahui prosedur Razia kendaraan yang benar sesuai aturan terbaru bisa disimak disini.

Adapun Operasi Zebra 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan baru akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

Razia lalu lintas merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor di jalan sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian terdapat aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

• BARU Tahu Beda Razia Resmi atau Bukan di Operasi Zebra 2024

“Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis 16 Oktober 2024.

“Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, tidak memasang lampu penerangan saat malam hari dan lupa membawa surat perintah tugas, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya,” kata dia.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra yang digelar pada 14-27 Oktober 2024, yang penekanannya adalah edukasi dan teguran.

Namun tidak menutup cara untuk melakukan represif dengan tilang cara manual.

“Walaupun cara ini (tilang manual) sebagai ultimum remedium atau pilihan akhir.

Pada saat pemeriksaan secara stasioner atau razia, SOP tetap harus dipedomani,” ucap Budiyanto.

“Petunjuk teknis agar anggota gampang menerjemahkan di lapangan. SOP disusun tetap mengacu pada ketentuan hukum di atasnya. Dalam arti SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Menurutnya, secara umum razia atau pemeriksaan di jalan tidak boleh berdampak kepada kemacetan, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.

Hampir di berbagai belahan dunia kita bisa menemui zebra cross. Marka jalan ini ditandai dengan garis membujur warna putih dan hitam, dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah diantara warna sekitar 2.500 mm. Fungsi zebra cross yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki.

Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Maka seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.

Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maksudnya, apabila Anda sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan. Sedangkan, apabila Anda adalah pengendara mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.

Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap mempertimbangkan pengguna jalan lain.  Pemasangan zebra cross tidak boleh di sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah. Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan. Itu sedikit  penjelasan mengenai zebra cross.

Sebagai pengguna jalan kita harus taat dengan peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang 2024 yang akan dilaksanakan selama dua minggu ke depan dari tanggal 14-27 Oktober 2024.

Secara simbolis sebagai tanda dimulainya kegiatan itu digelar apel personel gabungan bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Senin (14/10/2024) pagi.

Apel gelar pasukan dipimpin Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi  diikuti sejumlah instansi terkait seperti Den POM, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Wakapolda Kalteng mengatakan, digelarnya operasi Zebra ini bertujuan menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

“Dalam operasi kali ini, sebanyak

358 personel gabungan akan dilibatkan, terdiri dari 90 personel Polda Kalteng dan 265 personel lainnya berasal dari Polres jajaran, serta Polisi Militer dan Jasa Raharja,” katanya.

Semoga dengan digelarnya Operasi Zebra Telabang ini dapat mewujudkan kamseltibcar lantas, sekaligus menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan, bahwa untuk sasaran dalam operasi kali ini meliputi pencegahan dan penanganan potensi gangguan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, seperti melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kalteng.

“Disamping itu, kami juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang optimal,” jelas Rakhmad.

Diakhir kesempatan, Wakapolda menekankan kepada seluruh personel yang terlibat operasi agar mengedepankan sikap humanis dalam memberikan teguran kepada pelanggar selama Operasi Zebra.

“Tujuan utama kita adalah untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, bukan untuk mencari kesalahan,” pungkasnya. (oiq)

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini 22 titik lokasi rawan razia di Bandung saat pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024.

Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung hingga hari ini masih berlangsung.

Sebagai informasi, Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, yang dimulai pada hari Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024 nanti.

Adapun Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung tersebut dilaksanakan selama 14 hari atau selama kurang lebih 2 minggu.

Tentunya, pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Dengan tujuan tersebut, diharapkan para pengendara di jalan raya bisa terus mematuhi peraturan lalu lintas.

Khusus untuk kamu yang tentunya berdomisili di Kota Bandungd dan sekitarnya, ternyata ada beberapa titik lokasi yang biasa dijadikan sebagai titik Operasi Zebra Lodaya di Kota Bandung.

Lantas, titik lokasi mana saja yang diperkirakan akan jadi titik Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: 7 Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra di Bogor Hari Ini, 9 Pelanggaran Ini Akan Ditilang

22 tiktik lokasi rawan razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung

Berdasarkan lokasi razia tahun sebelumnya, tempat-tempat atau titik lokasi berikut ini kemungkinan besar akan menjadi target.

Inilah beberapa titik lokasi yang rawan terkena razia di Bandung:

1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon

3. Sekitar Lampu Merah Rajawali

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tepatnya pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu, pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung dilaksanakan.

Sebagai informasi, Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 hingga Minggu, 27 Oktober 2024 besok.

Atau bisa dikatakan, jika Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung ini dilaksanakan selama 14 hari atau selama kurang lebih 2 minggu.

Tentunya, pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jawa Barat Sudah 7 Hari, Ini Bocoran Jenis Pelanggaran Tertinggi

Masih ada hari tersisa pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung yaitu hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dan besok Minggu tanggal 27 Oktober 2024.

Kini TribunPriangan.com akan kembali mengingatkan untuk Tribuners perihal pukul berapa Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan, target pelanggaran serta titik lokasi rawan razia berikut ini.

Jam Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung

Tribuners, seperti yang sudah diketahui bersama jika masih ada beberapa hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung dilaksanakan.

Adapun jam Operasi Zebra Oktober 2024 di Bandung berlangsung usai pelaksanaan apel pagi 06.30 WIB dan siang jam 14.00 WIB.

Ketentuan ini masih dapat bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan para pemeriksa.

Baca juga: Video Polwan Cantik Lompat dari Gedung, lalu "Bocorkan" Info Operasi Zebra 2024 Diunggah di TikTok

Target Pelanggaran Operasi Zebra 2024

Polri akan menerapkan penilangan dalam Operasi Zebra Lodaya di Bandung 2024.

Penilangan ini pun akan dilakukan sebagai penyelesaian terakhir, jika pelanggaran sudah bisa dituntaskan lewat teguran.

Adapun pelaksanaan tilang Operasi Zebra Bandung 2024 berlangsung secara manual maupun menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE).

JABAR EKSPRES – Simak daftar lokasi rawan razia atau Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung pada bulan Oktober 2024 berikut ini.

Satlantas Polrestabes Bandung akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024, yang dimulai pada hari Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024.

Penting diketahui, hingga saat ini polisi belum merilis lokasi Operasi Zebra 2024.

Adapun beberapa titik di bawah ini diperkirakan akan menjadi target merujuk pada lokasi tahun-tahun sebelumnya, karena rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Menurut Korlantas Polri, petugas akan memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar peraturan.Selain itu, sistem E-TLE atau tilang elektronik juga akan diperluas untuk mencakup lebih banyak titik rawan pelanggaran.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” kata Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin seperti dikutip dari laman mediahub.polri.go.id.

Diharapkan, kepedulian masyarakat terhadap peningkatan disiplin berlalu lintas dapat meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi.

BACA JUGA: Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Ini 8 Pelanggaran Sasaran Tilang

Titik Lokasi Rawan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung

Polisi belum mengumumkan secara resmi titik-titik yang akan dijadikan lokasi razia selama Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung dan sekitarnya.

Namun, berdasarkan lokasi razia tahun sebelumnya, tempat-tempat berikut kemungkinan besar akan menjadi target.

Lokasi-lokasi ini sering menjadi titik razia karena sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Berikut adalah beberapa titik lokasi yang rawan terkena razia di Bandung:

1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon

3. Sekitar Lampu Merah Rajawali

4. Jl. Pajajaran SMKN 12 Bandung

5. Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung

6. Sekitar Polsek Cicendo

7. Sekitar Borma Setiabudhi

8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN

9. Lampu Merah Jalan Merdeka

10. Bawah Fly Over Antapani

12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran

14. Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS

Anda mungkin ingin melihat