Langkah PekerjaanUntuk Gambar denah, tampak, potongan dan detail-detail bangunan gedung/ rumah
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono menyinggung Gedung Sapta Pesona dalam sebuah obrolan di kanal YouTube HAS Creative. Ia menyebut bangunan itu mirip organ intim pria. Apakah benar fakta Gedung Sapta Pesona itu seperti itu?
Gedung Sapta Pesona adalah sebuah gedung perkantoran yang terletak di jantung Kawasan Pusat Bisnis Jakarta, tepatnya di Jl. Medan Merdeka Barat No.17. Untuk tahu lebih banyak tentang fakta Gedung Sapta Pesona khususnya soal desain bangunan dan arsitekturnya, silahkan simak artikel ini sampai habis.
Gedung Sapta Pesona adalah gedung perkantoran berukuran sedang yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki dari Monas dan Plaza Sarinah. Gedung Sapta Pesona tidak dilengkapi dengan lift. Yuk, kita ketahui lebih banyak fakta Gedung Sapta Pesona.
Fakta Gedung Sapta Pesona
Baca Juga: 5 Kontroversi Pandji Pragiwaksono: Dari Kucing Hewan Gember, Terbaru Sebut Ada Menteri Gay
Selain yang telah disebutkan di atas, berikut sejumlah fakta Gedung Sapta Pesona lainnya dikutip dari berbagai sumber.
1. Nama Gedung Sapta Pesona
Kita mulai ketahui fakta Gedung Sapta Pesona yang pertama dari namanya. Nama Sapta pesona dipilih karena nama Sapta Pesona mengandung harapan mampu menciptakan rasa nyaman dan memberikan kesan yang baik bagi setiap pengunjung yang datang.
2. Pernah dikelola oleh Direktorat Jenderal Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi
Pada 1990-an, pariwisata Indonesia dipegang dan diatur oleh direktorat jenderal di dalam Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi atau disingkat dengan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Departemen yang samaberkaitan dengan administrasi pos dan telekomunikasi juga.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Bongkar Sosok Menteri Indonesia yang Diduga Gay, Ini Ciri-cirinya
3. Menjadi Pusat Kementerian Pariwisata RI Sampai ke Badan Ekonomi Kreatif
Gedung Sapta Pesona di Merdeka Barat, Jakarta ini pernah menjadi pusat Kementerian Pariwisata RI. Nama departemen berubah menjadi Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya di bawah kepemimpinan Kabinet Pembangunan Ketujuh Soeharto.
Dengan nama departemen yang berubah maka otomatis gedung ini juga berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Seni Negara. Terjadi lagi perubahan lagi pada masa Kabinet Persatuan Gus Dur memimpin, kesatuan dari Kementerian Pariwisata dan Seni Negara menjadi Departemen Pariwisata dan Kebudayaan.
Lalu selama kepemimpinan Presiden Megawati, nama tersebut berubah lagi menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Negara. Berganti nama lagi menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata selama masa jabatan pertama kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono atau Kabinet Indonesia Bersatu.
Pada masa Kabinet Indonesia bersatu kedua, nama tersebut berganti nama lagi menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan tanggung jawab terhadap perawatan kebudayaan dipindahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada masa Jokowi menjabat sebagai Presiden pada tahun 2014, nama kementerian berubah menjadi Kementerian Pariwisata. Joko Widodo berencana untuk melakukan spin off Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif menjadi organisasi terpisah dan diberi nama Badan Ekonomi Kreatif.
4. Desain/ Arsitektur Gedung Sapta Pesona
Arsitektur Gedung Sapta Pesona disebut berdesain Candi Bentar di Bali. Pembangunan Gedung Sapta Pesona terjadi secara bertahap mulai Agustus 1992, selesai pada Juni 1995. Gedung sempat mengalami perubahan desain dari desain aslinya.
Awalnya gedung ini dibangun berlantai satu, namun desainnya kemudian berubah menjadi 25 lantai. Arsitek gedung adalah Ir. Panogu Silaban, putra dari arsitek Frederich Silaban.
Konsepnya memadukan wawasan nusantara dengan teknologi tinggi, didesain berdasarkan konsep candi bentar, terdapat undakan di 6 lantai di bawah. Penerapan estetika candi Bentar ke dalam bentuk bangunan modern memang disengaja, proporsi bangunan ala candi sengaja dibentuk menggunakan kaca dan aluminium.
Masalahnya adalah keterbatasan dalam eksperimen dan kemampuan menyatukan konsep modern dengan tradisi candi maka masyarakat menjadi gagal menangkap hubungan antara konsepsi Candi Bentar dengan teknologi modern. Sehingga, sampai sekarang Gedung Sapta Pesona masih dinaggap sebagai candi institusi kapitalis sampai dianggap sebagai lingga dan Yoni.
5. Struktur Gedung Sapta Pesona
Fakta Gedung Sapta Pesona yang berkaitan dengan struktur dapat disimak di setiapgedung.web.id yang menulis pondasi gedung menggunakan tiang pancang berkedalaman 36-40 meter. Tiang tersebut ditanam di tanah lembek dan berlensa. Struktur atas gedung menggunakan gabungan tembok geser dan tembok core.
Bagian atas ditambahi dengan frame besi perimeter untuk membantu menahan gaya lateral pada gedung. Kemudian puncak gedung dibubuhi cap beam untuk menyatukan seluruh penahan gaya lateral tersebut.
Demikian itu sejumlah fakta Gedung Sapta Pesona. Semoga dapat dimengerti.
Gambar denah, tampak, potongan dan detail-detail bangunan gedung/ rumah
Menggambar secara 2D denah, tampak, potongan dan detail-detail sesuai dengan keinginan atau kebutuhan. Bisa membuat gambar 3D sebagai ilustrasi atau gambaran tentang bentuk dan tampak dari bangunan gedung/rumah
Harga paket untuk Gambar denah, tampak, potongan dan detail-detail bangunan gedung/ rumah
Waktu pengerjaan 5 hari
File gambar dalam bentuk file PDF Gambar standar pembuatan IMB
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Serta mengutip juga PERMEN (Peraturan Menteri) PUPR No 14 tahun 2017 perihal “Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung”
Pasal 1. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
5. Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah penyediaan fasilitas pada bangunan gedung dan lingkungan yang sesuai kebutuhan seluruh kelompok usia dan kondisi keterbatasan fisik, mental, dan intelektual, atau sensorik berdasarkan fungsi bangunan gedung untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan pengunjung dalam beraktivitas pada bangunan gedung.
6. Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang.
7. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya
9. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 10. Bebas Halangan (barrier free) adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi sehingga semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri.
Pasal 9 (1) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi tersedianya Fasilitas dan Aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tersedianya: a. hubungan horizontal antar ruang/antar bangunan; b. hubungan vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung; dan c. sarana evakuasi.
Pasal 17 (1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi Persyaratan Kemudahan hubungan vertikal antarlantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai untuk terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tangga; b. ram; c. lift; d. lift tangga; e. tangga berjalan/eskalator; dan/atau f. lantai berjalan (moving walk).
(13) Ketentuan pemberlakuan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. Bangunan Gedung baru; b. Bangunan Gedung eksisting; c. Bangunan Gedung yang akan dilakukan perubahan; d. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan; dan e. Bangunan Gedung darurat.
Pasal 20 (1) Lift sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c merupakan alat mekanis elektrik untuk membantu pergerakan vertikal di dalam Bangunan Gedung. (2) Perancangan dan penyediaan lift sebagai sarana hubungan vertikal antarlantai harus memperhatikan: a. fungsi lift; b. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung; c. kewajiban penyediaan lift untuk setiap Bangunan Gedung dengan ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai; d. kewajiban penyediaan lift Penyandang Disabilitas untuk sarana perhubungan dengan ketinggian bangunan lebih dari 1 (satu) lantai seperti bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan laut;
e. kewajiban penyediaan lift penumpang/pasien dan lift penyandang disabilitas bagi Bangunan Gedung kesehatan; dan
Pasal 21 (1) Lift tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d merupakan alat mekanis elektrik untuk membantu pergerakan vertikal di dalam bangunan gedung yang digunakan terutama bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Pasal 28 (1) Sarana pendukung evakuasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. rencana evakuasi; b. sistem peringatan bahaya bagi pengguna; c. pencahayaan eksit dan tanda arah; d. area tempat berlindung (refuge area); e. titik berkumpul; dan f. lift kebakaran.
Pasal 34 (1) Lift kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f merupakan lift yang dapat difungsikan oleh petugas evakuasi pada saat terjadi kebakaran untuk keperluan pemadaman dan evakuasi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung. Lampiran II. PERMEN PUPR no 14 tahun 2017. PENYEDIAAN FASILITAS DAN AKSESIBILITAS HUBUNGAN KE, DARI, DAN DI DALAM BANGUNAN GEDUNG
B. Hubungan Vertikal Antarlantai dalam Bangunan Gedung Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk menunjang terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
Sarana hubungan vertikal antarlantai meliputi: 1) tangga; 2) ram; 3) lif; 4) lif tangga; 5) tangga berjalan/eskalator; dan/atau 6) lantai berjalan (moving walk). B.3. Lif a. Persyaratan Teknis 1) Persyaratan Teknis Secara Umum Lif Penumpang (passenger elevator) a) Lif penumpang merupakan sarana transportasi vertikal dalam Bangunan Gedung yang dipergunakan untuk mengangkut orang. b) Lif penumpang harus disediakan untuk Bangunan Gedung dengan ketinggian di atas 5 lantai. c) Bangunan Gedung dengan ketinggian 2 sampai dengan 5 lantai dapat dilengkapi dengan lif penumpang disesuaikan dengan kegiatan atau kebutuhan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung. d) Lif dilengkapi dengan alat pendaratan darurat otomatis menggunakan tenaga baterai (automatic rescue device/automatic landing device) yang bila terjadi terputusnya aliran listrik, maka lif akan berhenti pada lantai terdekat dan pintu membuka secara otomatis; e) Lif yang digunakan harus berupa lif otomatis dan dilengkapi sistem levelling dua arah. f) Bangunan Gedung Umum tidak wajib dilengkapi dengan lif penumpang yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas apabila: (1) telah disediakan ram yang mudah diakses; dan (2) telah disediakan incline lift yang memenuhi standar yang berlaku dengan ketentuan untuk menghubungkan ruang berkumpul pada tempat pertunjukan umum dan memenuhi kebutuhan hunian rumah tidak sederhana diatas 1 lantai.
B.4. Lif Tangga a. Persyaratan Teknis 1) Lif tangga dapat disediakan pada Bangunan Gedung dengan ketinggian sampai dengan 3 lantai dan perbedaan ketinggian lantai paling sedikit 4 m. 2) Lif tangga diperuntukkan terutama bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda atau lanjut usia. 3) Lif tangga dipasang pada jalur tangga di salah satu sisi dinding.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pernah mimpi tentang bangunan atau gedung? Jika pernah, mari simak bersama-sama 8 arti mimpi gedung atau bangunan yang menarik untuk Anda ketahui.
Dalam Primbon Jawa, arti mimpi tentang gedung atau bangunan secara umum berkaitan dengan harta, impian, dan harapan. Hal tersebut tentunya merupakan sebuah pertanda baik.
Akan tetapi terkadang mimpi tentang gedung atau bangunan dapat diartikan sebagai pertanda buruk.
Contohnya seperti, apabila anda bermimpi gedung roboh, maka diramalkan Anda akan mendapatkan banyak masalah.
Baca juga: 7 Arti Mimpi Melihat Air, Merasakan Kedamaian dan Kesejahteraan dalam Hidup
Baik dan buruknya suatu tafsir mimpi, semua tergantung dari detail mimpi yang anda alami.
Pada dasarnya tafsir mimpi memiliki beragam macam makna, jadi tidak bersifat tunggal.
Dilansir dari kanal YouTube Maswil Huda, berikut adalah 8 arti mimpi gedung atau bangunan yang menarik untuk Anda ketahui.
1. Mimpi membangun bangunan atau gedung
Jika anda mengalami mimpi tentang hal ini, itu menandakan sebuah pertanda baik. Menurut Primbon, dapat diartikan dengan keinginan anda akan terwujud dalam waktu dekat.
2. Mimpi melihat bangunan atau gedung yang tinggi dalam kondisi baik
Jika anda bermimpi melihat gedung tersebut dalam kondisi baik, maka itu artinya anda merasa optimis, berani, dan meyakini untuk mencapai segalanya yang anda rencanakan.
Baca juga: 7 Arti Mimpi Hutan, Mimpi Tinggal di Hutan, Saatnya Memutuskan Masa Depan!
3. Mimpi melihat bangunan atau gedung yang tinggi tidak dalam kondisi baik
Kebalikan dari arti sebelumnya, tentu mimpi ini memiliki arti kurang baik. Diartikan bahwa, anda akan mengalami kesulitan dalam mencapai kesuksesan seperti apa yang anda inginkan.
4. Mimpi melihat gedung atau bangunan tempat anda bekerja terbakar
JavaScript seems to be disabled in your browser. For the best experience on our site, be sure to turn on Javascript in your browser.